UpdateIKN.com, Samarinda –   Seorang pemuda berinisial RB (30) diamankan polisi lantaran diduga melakukan penggelapan dalam jabatan dengan menguasai dan menjual barang milik perusahaan dari gudang tempatnya bekerja di kawasan Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Kasus dugaan penggelapan barang perusahaan ini terungkap setelah pihak perusahaan mencurigai adanya aliran dana penjualan yang tidak masuk ke rekening resmi perusahaan.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (23/12/2025) di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai.

Berdasarkan kronologi kejadian, RB yang saat itu masih berstatus sebagai karyawan aktif diduga memanfaatkan kepercayaan dan akses jabatannya untuk mengeluarkan sejumlah barang dari gudang tanpa prosedur administrasi resmi. Pengeluaran barang dilakukan tanpa disertai nota maupun laporan internal sebagaimana ketentuan perusahaan.

Modus pelaku terungkap dengan cara menjual barang-barang milik perusahaan secara pribadi kepada pembeli. Dalam setiap transaksi, RB mengarahkan pembayaran langsung ke rekening pribadinya. Uang hasil penjualan tersebut tidak pernah disetorkan ke perusahaan sehingga tidak tercatat dalam laporan keuangan.

Kecurigaan perusahaan muncul saat ditemukan transaksi pembayaran dari salah satu pembeli yang justru masuk ke rekening pribadi RB. Setelah dilakukan pengecekan internal dan audit, diketahui adanya selisih stok barang dan kerugian perusahaan sebesar Rp4.744.000.

Adapun barang yang diduga digelapkan meliputi suku cadang sepeda motor, satu set cover body, serta tangki sepeda motor yang merupakan inventaris gudang perusahaan.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.

“Yang bersangkutan memanfaatkan jabatannya untuk mengambil dan menjual barang tanpa izin perusahaan,” ujarnya.

Menurut AKP Aksarudin, perbuatan tersebut dilakukan secara bertahap hingga akhirnya terdeteksi melalui pencocokan data transaksi dan stok barang.

“Pembayaran diarahkan ke rekening pribadi sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, RB disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ramadhani/Par)

Iklan