UpdateIKN.com, Samarinda –   Seorang pria berinisial MMI (35), warga Samarinda, ditangkap setelah melakukan penipuan dalam transaksi jual beli motor.

Dia diamankan bersama barang bukti satu unit Yamaha Mio M3  dengan nomor polisi KT 5409 HR di area parkiran Masjid Islamic Center Samarinda, Selasa (22/4/2025).

MMI diduga kuat menipu korban dengan modus berpura-pura menjadi perantara penjualan  motor. Transaksi dilakukan di Dermaga Pelabuhan Samarinda, Jalan Yos Sudarso, tempat di mana pelaku lebih dulu mengatur pertemuan.

Saat itu, korban menyerahkan dokumen penting berupa STNK dan BPKB kepada pelaku setelah dijanjikan akan bertemu langsung dengan pembeli yang disebut-sebut berada di atas kapal.

Setelah diarahkan naik ke kapal, korban tidak menemukan pembeli yang dijanjikan. Ketika kembali ke dermaga, korban mendapati motor dan pelaku sudah tidak berada di lokasi. Korban pun mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Yusuf, menjelaskan bahwa pelaku MMI menyuruh korban untuk menyerahkan dokumen kendaraan dengan dalih akan diberikan kepada pembeli. Namun, setelah diarahkan naik kapal, korban tidak pernah menemukan orang yang dimaksud.

“Korban kembali turun dan mendapati motor, serta pelaku sudah tidak ada di tempat,” ujarnya.

Berbekal laporan korban, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ramadhani/Par)

Iklan