UpdateIKN.com, Samarinda – Tim Pemantau Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (8/8/2023).

Rombongan Tim Pemantau Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Hari Setiyono, yang didampingi para Asisten Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kepala Kejaksaan Negeri Paser dan Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.

Kunjungan kerja yang dilaksanakan Tim Pemantau Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung yang datang adalah Inspektur II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Didik Istiyanta, Inspektur Muda Tindak Pidana Umum Perdata dan Tata Usaha Negara pada Inspektorat II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Yuqaiyum Hasib, Pemeriksa Intel pada Irmud Intel dan Pidsus Inspektorat II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus Djonedi, Pemeriksa Tugas Umum dan Perlengkapan pada Irmud Kepegawaian Dan Tugas Umum Inspektorat II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Ujang Supriyadi dan Pengolah Bahan Laporan Hasil Audit pada Inspektorat II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Revha Tiara
dalam rangka melakukan pemantauan pada Kejaksaan Tinggi Kaltim dan seluruh Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Kunjungan kerja dilaksanakan sejak Selasa tanggal 8 Agustus 2023 hingga Jumat tanggal 11 Agustus 2023 di Kejati Kalimantan Timur, Kejari Samarinda, dan Kejaksaan Negeri Tarakan.

“Kunjungan kerja pemantauan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan kegiatan Program Kerja Pengawasan tahunan Tahun 2023, untuk mendukung tercapainya tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia, ” kata Didik Istiyanta.

“Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-015/A/JA/07/2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia, ” tutupnya. (**/MJ)

Iklan