Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Teluk Bayur, Sembunyikan 38 Gram Narkoba Siap Edar

UpdateIKN.com, Berau – Tiga pria masing-masing JES (30), WS (25), dan RS (26) dibekuk aparat di Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Berau pada Kamis (25/9/2025) dini hari. Mereka ditangkap karena diduga menjadi jaringan pengedar sabu yang telah lama beroperasi di kawasan tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan. Saat dilakukan penggeledahan sekitar pukul 02.00 Wita, petugas menemukan satu bungkus besar, satu bungkus sedang, dan enam bungkus kecil sabu beserta alat penunjang distribusi seperti timbangan digital, plastik klip, dan empat unit ponsel.
Modus yang dijalankan ketiganya terbilang sistematis. Sabu dibagi ke dalam beberapa paket kecil untuk memudahkan transaksi dan mengelabui aparat. Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi, tersangka RS mengaku masih menyimpan narkoba di rumah kontrakan lain di kawasan yang sama. Dari lokasi kedua, polisi kembali menyita barang bukti hingga total sabu mencapai 38,33 gram bruto.
Kasat Reserse Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di tingkat lokal.
“Ketiga pelaku ini bukan pengguna, mereka aktif sebagai pengedar. Cara mereka menyimpan barang bukti dan membaginya ke dalam paket kecil menunjukkan ada jaringan yang lebih besar di belakangnya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
“Peran warga sangat penting. Tanpa informasi awal dari masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini akan lebih sulit. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini, JES, WS, dan RS telah ditahan di Polres Berau. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sf/Par)