UpdateIKN.com, Kukar –   Tiga pelaku peredaran narkoba berhasil diringkus  Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara pada Selasa (13/1/2025).

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S (49), T (34), dan AS (35).

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda di Jalan Gunung Jagung, Kampung Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja.

Polisi mengamankan total barang bukti (BB) sabu seberat 32,34 gram yang diduga terkait jaringan pengedar lokal. Modus para pelaku adalah menyimpan sabu dalam kemasan kecil untuk diedarkan.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap S di rumahnya di Jalan Gunung Jagung. Dari tangan S, polisi menemukan 17 bungkus plastik berisi sabu seberat 3,26 gram, satu alat hisap (bong), dan uang tunai Rp1.000.000. Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, kami berhasil menangkap S. Dari hasil interogasi, kami kemudian mengembangkan kasus ini,” ungkap AKP Suyoko, Kasat Resnarkoba Polres Kukar.

Dari pengakuan S, polisi bergerak ke rumah yang sama dan menangkap T. Dari T, polisi menyita enam bungkus plastik berisi sabu seberat 27,28 gram, satu sendok takar, satu dompet kecil, dan sejumlah barang bukti lainnya. Sabu tersebut disimpan dalam tempat tersembunyi untuk menghindari kecurigaan.

Operasi ini berlanjut dengan penangkapan AS, yang saat itu sedang memperbaiki motor. Polisi menemukan enam bungkus plastik sabu seberat 1,80 gram yang disembunyikan di dalam celana pendeknya.

“AS merupakan bagian dari jaringan ini. Penangkapan AS adalah hasil pengembangan dari kedua tersangka sebelumnya,” kata AKP Suyoko.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. (Dan/Par)

Iklan