UpdateIKN.com, Samarinda – YN (59), wanita paruh baya ini diamankan polisi setelah tertangkap tangan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (23/9/2023).
Bersama YN, jajaran Polresta Samarinda juga menciduk seorang pemuda berinisial AH (35).
“Diamankan Sabtu kemarin, hari ini masih pengembangan, ” kata Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M Rizal, Senin (25/9/2023).
Diungkapkannya, berawal dari laporan warga yang menginformasikan bahwa seringnya terjadi aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Aktivitas “haram” tersebut sangat meresahkan warga.
Selanjutnya, jajaran Polresta Samarinda bergerak untuk mengumpulkan banyak informasi dan melakukan pengintaian. Benar saja, tepat di depan sebuah minimarket di Jalan Sentosa, petugas melihat aktivitas mencurigakan dari dua orang. Tak membuang waktu lama, petugas langsung mengamankan keduanya.
“Pelaku ditangkap dari informasi warga yang resah, karena di lokasi itu sering menjadi tempat transaksi narkoba, ” ujarnya.
Saat digeledah dan pengembangan kepada AH, petugas berhasil mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,73 gram yang diberikan oleh YN.
“Berat dua poket sabu yang diamankan totalnya 0,73 gram, didapatkan pada case handphone milik AH, ” kata Rizal lagi.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang.
“Saat ini AH dan YN berada di Polsek Sungai Pinang. Keduanya sudah mengakui kesalahannya,” tandasnya. (Ramadhani/MJ)