Terlibat Penganiayaan, Warga Samarinda Dibekuk Polisi

RAH diamankan di Polsek Sungai Kunjang karena terlibat kasus penganiayaan. (Ft: istimewa)

UpdateIKN.com, Samarinda  – RAH alias KI (31) dibekuk jajaran Polsek Sungai Kunjang kurang dari 24 jam karena terlibat penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial RM di Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Samarinda.

Penganiayaan tersebut terjadi Rabu malam (25/9/2024). Pelaku kemudian dibekuk saat berada di Jalan P Suryanata Gang Gafur, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu, sekira pukul 09.15 Wita, Kamis (26/9/2024).

Peristiwa berdarah tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan, jajaran Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan keterangan saksi, yakni adik korban. Bahwa dia mendapat informasi dari Grup WhatsApp keluarga yang memberitahukan bahwa kakaknya, yaitu korban, mengalami luka-luka saat datang ke rumah keluarganya. Korban di bawah ke rumah sakit,” ujar Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian depan telinga kiri dan robek pada kepala bagian belakang.

“Dari keterangan korban, dia dianiaya pelaku dengan menggunakan benda yang menyerupai senjata tajam. Korban sempat berlari, tetapi pelaku tetap menyerang,” katanya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sungai Kunjang bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif penganiayaan.(Ramadhani/Par)

Iklan