UpdateIKN.com, PPU –   Seorang pria berinisial JG (30) ditangkap jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) setelah aksinya mencuri satu karung bawang putih di sebuah toko sembako di Kelurahan Giri Mukti terekam CCTV.

Kejadian yang terjadi pada Sabtu dinihari (25/01/2025) tersebut mengakibatkan kerugian hingga jutaan rupiah.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk karung bawang putih seberat 20 kilogram, tabung gas LPG, dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.

Kasi Humas Polres PPU, Aipda Syafruddin, menjelaskan, kejadian bermula ketika istri pemilik toko meninggalkan tokonya untuk mengambil pakaian di belakang rumah. Pelaku memanfaatkan situasi ini untuk masuk ke dalam toko dan menggasak karung bawang putih yang terletak di bagian depan.

“Pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV di lokasi kejadian. Rekaman ini menjadi petunjuk penting yang membantu kami mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujarnya.

Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun akhirnya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan bukti rekaman CCTV. Selain mencuri bawang putih, pelaku diketahui juga melakukan serangkaian aksi pencurian di berbagai lokasi di Kecamatan Penajam.

Daftar Lokasi dan Kerugian
Pelaku JG diketahui mencuri berbagai barang, termasuk dua tabung gas LPG hijau di Komplek B, dua tabung gas LPG merah di warung mie ayam, enam rak telur di depan RJS, Kelurahan Petung, uang tunai Rp 1,5 juta di warung kelapa, Kelurahan Petung, dua tabung gas LPG hijau di Kelurahan Nenang, satu tabung gas LPG hijau di Gunung Steleng, tiga tabung gas LPG hijau di BTN KM 4, Kelurahan Nenang.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa karung bawang putih, dua tabung gas LPG Bright Gas 5 kg, dua tabung gas LPG hijau 3 kg, serta rekaman CCTV. Pelaku kini mendekam di sel Polres PPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami terus mendalami kasus ini dan memastikan tidak ada lokasi lain yang menjadi target pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutup Aipda Syafruddin. (*/Ramadhani/Par)

Iklan