UpdateIKN.com, Samarinda – Setelah satu orang pelaku pencurian gudang air di Jalan Trikora, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, berhasil diamankan, polisi menelusuri jejak enam pelaku lainnya hingga seluruhnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Kasus pencurian gudang air di Palaran Samarinda ini terungkap berkat laporan cepat warga yang curiga dengan aktivitas di sekitar gudang penyimpanan air mineral dan barang dagangan.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam (14/12/2025). Akibat peristiwa itu, korban harus menelan kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp53.700.000.
Kapolsek Palaran AKP Iswanto, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Reskrim Polsek Palaran melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Polisi mendapati bangunan gudang dalam kondisi rusak, dengan dinding dan jendela yang telah dijebol pelaku untuk masuk dan menguras isi gudang.
“Pelaku menggunakan alat untuk merusak bangunan. Dari hasil olah TKP, kami menemukan barang bukti berupa satu buah linggis, nota penjualan, serta belasan dus air mineral yang belum sempat dibawa,” kata AKP Iswanto, Selasa (16/12/2025).
Petunjuk awal mengarah pada satu pria yang dicurigai berada di sekitar lokasi saat dini hari. Setelah diamankan dan diperiksa, pelaku mengakui terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan menyebutkan enam nama lain yang berperan sebagai komplotannya.
Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya, enam pelaku lain berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Samarinda dan sekitarnya. Total tujuh orang pelaku berhasil diamankan, terdiri dari enam orang dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum.
“Seluruh tersangka saat ini sudah kami amankan di Polsek Palaran untuk proses penyidikan. Kami juga masih menelusuri kemungkinan adanya barang curian yang sudah dijual oleh para pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara untuk pelaku anak, proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang sistem peradilan pidana anak. (Ramadhani/Par)






