UpdateIKN.com, Samarinda – Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online. Mirisnya tersangka adalah suami korban sendiri.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka. Yaitu, JI (21), warga Jalan Kelayan, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan yang merupakan suami korban. RA (19), warga Jalan Pamangkih Laut, Kelurahan Pandan Sari, Kalimantan Selatan. Sementara korban adalah RA (19).
Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budianto, SIK dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di halaman Polresta Samarinda, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (22/7/2023) lalu jajaran Polsek KP Samarinda menerima informasi terkait seringnya terjadi transaksi TPPO oleh para ABK kapal di sebuah hotel yang ada di Jalan Imam Bonjol.
“Cara pemesanannya dengan sistem online melalui aplikasi michat dan media sosial. Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda melakukan undercover dan berhasil berkomunikasi melalui michat dan WA, ” papar Eko Budianto.
“Pelaku mengirimkan foto perempuan yang siap melayani tamu dengan kesepakatan Rp 900 ribu, ” sambungnya.
Benar saja, Sabtu (22/7/2023), perempuan yang dipesan datang diantar seorang JI.
“Setelah di kamar, RA diamankan. Dari pengakuannya, dia diperintahkan JI yang adalah suaminya sendiri untuk melayani pesanan, ” ujar Eko Budianto.
Malangnya, RA ternyata bukan kali pertama melayani pria hidung belang. Justru di tangan suaminya, dia sudah beberapa kali dijual dan menerima imbalan.
Tak butuh waktu lama, petugas kemudian mengamankan JI dan RA.
“Dari pengakuan kedua tersangka, mereka menawarkan dan menjual korban, ” ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu, 1 Unit HP.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, ” pungkasnya. (Ramadhani/MJ)