UpdateIKN.com, Kukar – Seorang wanita bernama Tilka Dwi Ananda (23), warga Samarinda Seberang, menjadi korban kekerasan saat menagih utang kepada MA (48). Penganiayaan terjadi di Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (6/10/2024).
Aksi penganiayaan ini dipicu oleh tunggakan utang yang belum terbayar selama dua bulan.
Sebelum kejadian, Tilka mendatangi rumah pelaku di Jalan Manunggal RT 10 sekitar pukul 15.00 Wita untuk menagih utang. Setelah menunggu sekitar 20 menit, korban mengetuk pintu dan memanggil MA, berharap mendapatkan kejelasan mengenai pembayaran.
Namun, jawaban pelaku memicu ketegangan. Pelaku mengatakan, bahwa pembayaran akan dilakukan setelah suaminya menerima gaji, tetapi suami pelaku yang ikut keluar dari rumah justru mengatakan bahwa utang tersebut tidak perlu dibayar.
Perkataan ini membuat suasana memanas. Cekcok tak terhindarkan hingga akhirnya pelaku mengambil kursi plastik dan memukul Tilka korban dua kali, mengenai telinga kiri dan mulutnya. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka ringan dan langsung melapor ke Polsek Loa Janan.
Merespons laporan korban, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan menangkap pelaku MA untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kursi plastik berwarna biru yang digunakan dalam penganiayaan tersebut.
Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menegaskan, bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Kami memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan,” ujarnya. (Ramadhani/Par)