UpdateIKN.com, Samarinda –   Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, angkat suara terkait keberadaan tambang ilegal di Kebun Raya Universitas Mulawarman (Unmul) yang dinilai telah mencederai fungsi utama kawasan tersebut sebagai lahan pendidikan.

“Kebun Raya Unmul seharusnya menjadi ruang edukasi, bukan eksploitasi. Ini tempat anak-anak belajar mengenal alam, bukan melihat kerusakan akibat tambang,” ujarnya ditemui usai mengikuti RDP di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (6/5/2025).

Menurutnya, keberadaan tambang ilegal di kawasan edukatif seperti Kebun Raya Unmul tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencoreng komitmen bersama terhadap pembangunan sumber daya manusia yang berbasis pendidikan dan keberlanjutan.

Meskipun perizinan pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat, Damayanti menekankan pentingnya keterlibatan aktif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam melakukan pengawasan. Dia menilai, tidak adanya kewenangan bukan alasan untuk lepas tangan terhadap dampak yang ditimbulkan.

“Kita tetap punya tanggung jawab moral dan sosial. Pemerintah provinsi harus mengawasi, memantau, dan menilai efek keberadaan tambang terhadap lingkungan dan pendidikan,” tegasnya.

Damayanti juga menyoroti minimnya komitmen terhadap reklamasi pasca tambang. Dia menegaskan, perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi demi memulihkan ekosistem yang rusak.

“Kalau setelah ditambang dibiarkan begitu saja, lalu siapa yang bertanggung jawab? Ini harus ada penanganan yang serius. Jangan hanya ambil hasil, tapi tidak mau memperbaiki,” imbuhnya.

Sebagai langkah konkret, Damayanti mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang di Kalimantan Timur. Menurutnya, hanya tambang yang benar-benar layak dan memiliki tanggung jawab lingkungan yang pantas untuk dilanjutkan operasionalnya.

“Kita perlu selektif. Tidak semua izin tambang harus dibiarkan jalan terus. Harus ada audit, penilaian ulang, dan keputusan berdasarkan kepentingan masyarakat dan lingkungan,” tutupnya. (Putri/ADV/DPRD Kaltim)

Iklan