UpdateIKN.com, Bontang – Polsek Marangkayu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pria berinisial MI (31) ditangkap di RT 15, Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Rabu (2/10/2024).
Berdasarkan laporan masyarakat, polisi menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong di Desa Makarti.
Setelah mendapat laporan, Kanit Reskrim Polsek Marangkayu, Aipda Hamsir, memimpin langsung penyelidikan di lapangan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap MI di rumah kosong tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah MI di RT 21, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu. Di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam koper dan terbungkus amplop putih. Total barang bukti yang disita dari dua lokasi tersebut adalah tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 2,63 gram.
Kapolsek Marangkayu, AKP Fahrudi, menyampaikan bahwa selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
“Kami mengamankan tiga paket sabu-sabu, sebuah ponsel, uang tunai Rp 1.200.000, satu pack plastik klip kecil, serta dua sendok takar dari pipet plastik,” ujar Fahrudi, yang mewakili Kepala Polres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Tersangka MI beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang berat telah menanti tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Kapolsek Marangkayu, AKP Fahrudi, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika.
“Kami akan terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika,” tegasnya. (**/Par)