UpdateIKN.com, Kukar – Seorang pria berinisial MA (24), warga Desa Kota Bangun Seberang, ditangkap di Gang Kuburan, Kota Bangun Seberang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (10/3/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,39 gram, satu botol plastik warna kuning, serta satu unit ponsel.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kota Bangun guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menyebutkan bahwa penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Ia pun mengajak warga untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian agar peredaran narkotika bisa ditekan.
“Kami sangat mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa kesadaran akan bahaya narkotika semakin meningkat,” ujarnya. (*/Ramadhani/Par)