UpdateIKN.com, Samarinda – MS (28) warga Jalan Ir Soekarno, RT 28, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kukar asik bersantai di rumahnya saat jajaran Polsek Muara Jawa menciduknya, Sabtu (2/11/2024).
Bukan tanpa sebab MS diciduk, pasalnya, sebelumnya polisi telah melakukan pengintaian atas gerak gerik MS usai menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang diduga dilakukan MS.
Dalam operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, Iptu Sumartono, bersama anggota lainnya. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan obat keras Double L, yang disimpan di beberapa tempat di rumah pelaku.
Penggerebekkan ini juga disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 3,21 gram dan 0,40 gram, serta 643 butir obat keras Double L yang tersimpan dalam tiga kantong plastik,” ujar Kapolsek Muara Jawa Iptu Dedik I Prasetyo.
Akibat perbuatannya, pelaku MS disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (**/Ramadhani/Par)