UpdateIKN.com, Samarinda – Pengetap BBM berinisial RS (31), warga Jalan Trikora RT 25, Kelurahan Rawa Makmur, Palaran ini ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM yang mengakibatkan kebakaran.

Kasusnya sempat heboh dan menjadi viral di media sosial. Dimana mobil KT 1832 PB yang dikemudikannya terbakar di bagian belakang, dengan posisi melaju di poros jalan Trikora, sekitar Jembatan Kuning Kembar. Padahal, ketika itu banyak pengguna kendaraan yang melintas, Jumat siang (6/10/3023).

Setelah diselidiki, ternyata mobil yang dikemudikan tersangka tersebut berisikan penuh BBM.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK pada konferensi pers yang digelar di halaman Polresta Samarinda mengungkapkan, jajarannya dari Polsek Palaran menerima laporan kejadian terbakarnya mobil yang dikemudikan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan, diketahui bahwa penyebab terbakarnya mobil tersebut karena melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis pertalite dari tangki mobil ke jerigen, dengan kapasitas 35 liter.

“Kebakaran terjadi akibat rembesan BBM yang dipindahkan tersebut mengenai knalpot mobil yang saat itu mesin masih menyala, sehingga mengeluarkan percikan api dan terbakar, ” ungkapnya, Rabu (12/10/2023).

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa mobil KT 1832 PD dan BBM jenis pertalite sebanyak 745 liter yang ditaruh dalam jerigen diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, terdapat dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM, ” tutupnya. (Ramadhani/Par)

Iklan