UpdateIKN.com, Samarinda –   Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Darlis Pattalongi, angkat suara terkait keluhan soal UGD (Unit Gawat Darurat) yang dirasakan masyarakat pengguna layanan BPJS Kesehatan.

Ia menilai aturan ketat mengenai alur pelayanan BPJS yang mengharuskan pasien mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu, menjadi persoalan yang perlu ditinjau ulang, terutama pada malam hari atau di luar jam operasional fasilitas kesehatan.

“Memang, secara prosedur, BPJS mengharuskan masyarakat datang ke fasilitas kesehatan pertama, seperti puskesmas atau klinik, sebelum bisa ke UGD. Tapi bagaimana jika kondisi darurat terjadi malam hari? Apakah pasien harus menunggu pagi hanya demi prosedur? Itu jelas tidak logis dan membahayakan,” ujar Muhammad Darlis, Selasa (17/6/2025).

Darlis menyatakan, Komisi IV DPRD Kaltim menerima banyak keluhan soal UGD dari warga yang merasa kesulitan mendapat pelayanan cepat saat kondisi gawat darurat di malam hari. Persyaratan yang terlalu kaku justru berpotensi mengancam keselamatan pasien.

“Pada prinsipnya kami mendukung regulasi BPJS untuk mengatur alur layanan agar tidak terjadi penumpukan di UGD. Tapi kita juga harus realitis. Di luar jam kerja, puskesmas atau FKTP umumnya tutup dan banyak yang tidak punya layanan UGD sendiri. Jadi, menurut saya, harus ada kelonggaran,” tegasnya.

Muhammad Darlis meminta kepada BPJS Kesehatan agar mempertimbangkan fleksibilitas layanan UGD di luar jam kerja. Ia menyarankan agar kebijakan bisa lebih manusiawi dengan memberi ruang bagi pasien yang benar-benar membutuhkan untuk langsung mengakses UGD tanpa harus melalui FKTP, terutama saat fasilitas tersebut tidak operasional.

“Kalau tetap dipaksakan harus lewat FKTP, justru bisa memperlambat penanganan. Padahal, dalam situasi darurat, waktu sangat krusial. Harus ada mekanisme yang mempertimbangkan urgensi ini. Mungkin bisa dibuka opsi bahwa di luar jam kerja, rujukan bisa dikesampingkan,” katanya.

DPRD Kaltim, melalui Komisi IV, berkomitmen mendorong dialog antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan fasilitas layanan kesehatan agar aturan yang berlaku tetap melindungi kepentingan publik dan efisien dari sisi layanan. Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana menggelar rapat kerja dengan instansi terkait guna membahas keluhan soal UGD ini secara komprehensif.

Keluhan masyarakat terhadap pelayanan BPJS bukan hal baru. Namun, jika tidak segera dicarikan solusi, potensi bahaya bisa semakin meningkat, khususnya bagi pasien yang mengalami kondisi darurat pada malam hari.

“Kita tentu tidak ingin hanya karena aturan, pasien terlambat ditangani. Jangan sampai nyawa jadi taruhannya,” pungkasnya. (Putri/ADV)

Iklan