UpdateIKN.com, Bontang –   Satpolairud Polres Bontang  menangkap SD (31), pelaku illegal fishing menggunakan bom ikan, di perairan Bontang Kuala, Kamis (16/1/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah patroli rutin mendapati kapal mencurigakan. Motif pelaku adalah meraup keuntungan cepat dengan cara merusak ekosistem laut.

Penangkapan bermula saat petugas patroli di sekitar Pulau Badak-Badak mencurigai kapal klotok biru lis putih yang melintasi perairan. Setelah pengejaran dan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa bahan peledak dan peralatan untuk praktik illegal fishing.

Saksi, SR (37) berada di kapal tersebut. SD kemudian mengakui semua barang bukti adalah miliknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 7 kg bahan peledak dari campuran pupuk, solar, dan bensin, 2 ons ANFO, 13 sumbu picu, hingga 16 botol kaca. Selain itu, alat bantu selam seperti kompresor, selang, dan kacamata selam juga ditemukan.

“Semua ini mengindikasikan persiapan matang untuk praktik bom ikan,” ungkap Kasat Polair AKP Khairul Umam.

SD kini mendekam di Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman berat.

AKP Khairul Umam mengatakan, aksi bom ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.

“Kami terus berkomitmen melindungi laut dari ancaman seperti ini,” tegasnya.

Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan. Dengan upaya ini, Polres Bontang berharap dapat menekan aksi serupa di masa mendatang dan memastikan kelestarian ekosistem laut tetap terjaga. (*/Gus/Par)

Iklan