UpdateIKN.com, Kukar – HS (43), warga Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga menyalahgunakan penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
HS diamankan dengan barang bukti BBM jenis solar sebanyak 1.070 liter, Kamis (13/12/2024).
Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Raymond Juliano William, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penimbunan BBM di Desa Manunggal Jaya.
“Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan aktivitas penimbunan BBM ilegal yang dilakukan oleh seorang tersangka, HS,” ujarnya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.070 liter BBM jenis solar yang disimpan dalam drum dan jerigen di gudang samping rumah tersangka HS.
Selain itu, turut diamankan satu unit kendaraan mobil pikup dengan nomor polisi KT 8380 CA yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
“Tersangka diketahui memperjualbelikan BBM subsidi tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa izin resmi dari pemerintah,” imbuh Iptu Raymond Juliano William. (Ramadhani/Par)