Rotasi Jabatan di Lingkup Pemprov Kaltim, Hamas : Kita Dukung

UpdateIKN.com, Samarinda – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan melakukan rotasi jabatan. Dijadwalkan, pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Tinggi Pratama ini akan dilaksanakan di Pendopo Odah Etam, Kamis siang ini (21/3/2024).
Terkait rotasi pejabat di lingkup Pemprov Kaltim ini, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud turut memberikan dukungannya.
Menurutnya, rotasi di lingkungan organisasi ataupun instansi adalah hal yang biasa. Tujuannya, tidak hanya untuk “penyegaran” di lingkungan kerja, tetapi juga untuk peningkatan kinerja OPD.
“Saya setuju saja, sepanjang memenuhi aturan. Tidak ada masalah di dewan,” ujar pria yang karib disapa Hamas ini, Rabu (20/3/2024).
Hasanuddin Mas’ud menyebut, ada koridor-koridor dalam penentuan rotasi.
“Di kalangan OPD untuk rotasi ini sepanjang memenuhi aturan. Sepanjang itu untuk meningkatkan kinerja dan memenuhi koridor kaidah, dilaksanakan dengan benar, maka itu bagus,” katanya.
Menurut dia, beberapa OPD di lingkup Pemprov Kaltim saat ini dinilai memiliki kinerja yang menurun. Sehingga, dengan adanya rotasi, diharapkan akan ada perubahan yang lebih baik dan signifikan.
“Kinerja OPD ini kadang-kadang tidak tepat jumlah, waktu dan hasilnya. Ini terbukti dari penyerapan yang kurang, kadang-kadang persentase sangat kecil,” katanya.
“Rotasi ini bagus, karena OPD ini bicara terkait penggunaan anggaran APBD. Jadi ini supaya maksimal dalam jumlah waktu yang tepat dan hasil penyerapan besar. Karena kita sering teriak, kog penyerapan hanya sekian persen. Harapan kita, anggaran ini dimaksimalkan, jangan jadi silpa,” sambungnya.
Hasanuddin Mas’ud juga menegaskan, rotasi yang dilakukan juga harus dengan matang dan melibatkan tim assessment.
“Ada tim eksternal, internal, analisis,uji kompetensi dan assessment. Sepanjang itu dijalankan, saya kira itu biasa saja di organisasi,” ujarnya.
Terkait dengan kewenangan Pj Gubernur Kaltim untuk melakukan rotasi jabatan di lingkupnya, Hasanuddin Mas’ud menyebut, hal tersebut sesuai dengan aturan.
“Pj ini kan kewenangannya tepat saja. Kan ada uji kompetensi, analisis dan sebagainya, ada KASN, BKN. Saya kira ini benar. Kan Pj ini dari Dirjen, tidak mungkin dia tidak tahu aturan. Saya kira kira harus dukung saja,” tutupnya. (End/Par)