UpdateIKN.com, Kukar – Maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah perairan yang dekat dengan pemukiman warga di Jalan Budiyono, Kelurahan Sangasanga Muara, Kutai Kartanegara (Kukar), semakin meresahkan nelayan dan pekerja kapal setempat. Para nelayan yang khawatir dengan aktivitas ilegal ini melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Menyikapi laporan masyarakat, Satpolairud Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
Pada Selasa (15/10/2024) pukul 18.15 Wita, tim mencurigai aktivitas seorang pria berinisial S (32), warga Kelurahan Sangasanga Muara. Setelah dilakukan pengintaian, S akhirnya ditangkap oleh petugas di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu dengan total berat kotor 20,13 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita 2 buah timbangan digital, beberapa tas kecil, alat takar sabu berupa pipet dan sedotan, serta uang tunai sebesar Rp 115 ribu. Semua barang bukti tersebut ditemukan di kediaman tersangka dan diakui sebagai miliknya.
Kasat Polairud Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea, mengungkapkan, penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari para nelayan dan pekerja kapal yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah perairan tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim Unit Gakkum Satpolairud melakukan penyelidikan selama beberapa hari hingga berhasil menangkap tersangka S bersama barang buktinya,” ujarnya.
Tersangka S kini harus menghadapi jeratan hukum atas tindakannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ramadhani/Par)