Relokasi Warga Samarinda di Lahan Insinerator, Ronald Stephen: Kompensasi Rp9 Juta Minim

UpdateIKN.com, Samarinda – Polemik relokasi warga yang tinggal di lahan calon pembangunan insinerator Samarinda Seberang kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah Kota Samarinda telah menyiapkan kompensasi Rp9 juta bagi masyarakat terdampak, namun kebijakan ini menuai pro dan kontra karena menyangkut kepastian hukum, keadilan sosial, hingga keberlangsungan hidup warga setelah dipindahkan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya melihat relokasi dari sisi finansial semata. Menurutnya, kompensasi dalam bentuk uang memang merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah, tetapi keadilan tidak bisa diukur hanya dengan nominal.
“Pemerintah memang sudah memberikan sesuatu yang bermanfaat, tapi relokasi ini bukan hanya soal Rp9 juta. Ada hal yang lebih penting, yaitu kepastian hukum atas status lahan dan masa depan warga setelah dipindahkan,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Ronald menilai pemerintah kota perlu menyampaikan secara transparan terkait status kepemilikan lahan yang akan dijadikan lokasi insinerator. Jika memang tanah tersebut merupakan aset pemerintah, maka harus dijelaskan dengan gamblang agar masyarakat tidak merasa kehilangan hak.
“Kalau pemerintah kota mengklaim lahan itu asetnya, saya minta disampaikan jelas kepada masyarakat. Jangan sampai ada ketidakpastian hukum yang merugikan warga,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya memberi waktu yang cukup bagi warga untuk mempersiapkan relokasi, termasuk mempertimbangkan anak-anak yang masih bersekolah di kawasan tersebut.
Ronald menegaskan bahwa relokasi menyangkut banyak aspek yang melekat dalam kehidupan sosial masyarakat. Menurutnya, kebijakan pemindahan tidak boleh hanya berfokus pada kompensasi uang, melainkan juga memastikan keberlanjutan kehidupan warga setelah relokasi.
“Warga yang direlokasi tentu tidak hanya butuh uang, tapi juga kepastian tempat tinggal baru yang layak, kesempatan melanjutkan pekerjaan, serta kenyamanan sosial di lingkungan baru,” katanya.
Ronald mengapresiasi langkah pemerintah kota yang menunjukkan itikad baik dengan memberikan kompensasi finansial. Namun, ia menekankan perlunya transparansi dalam perhitungan kompensasi agar tidak menimbulkan kecurigaan atau ketidakpuasan.
“Saya pikir pemerintah sudah menunjukkan rasa tanggung jawab. Tinggal bagaimana perhitungan kompensasi ini dijelaskan secara terbuka dan dijalankan dengan adil,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah harus memastikan bahwa relokasi benar-benar memberikan rasa keadilan, baik dari sisi waktu, tempat, maupun keberlanjutan hidup warga.
Ronald juga mengingatkan agar warga terdampak tetap mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, relokasi ini tidak hanya soal kebijakan pemerintah, tetapi juga menyangkut kepatuhan bersama dalam menjaga ketertiban pembangunan kota.
“Saya berharap warga yang tinggal di lokasi tersebut bersedia memindahkan diri dan keluarganya ke tempat yang lebih layak, selama hak-hak mereka dijamin pemerintah. Semua pihak harus saling menghargai agar relokasi berjalan lancar,” tuturnya.
Persoalan relokasi warga di lahan insinerator Samarinda Seberang menjadi ujian bagi pemerintah kota dalam menjalankan kebijakan pembangunan yang adil. Kompensasi Rp9 juta hanyalah salah satu bentuk tanggung jawab, namun kepastian hukum, dampak sosial, dan masa depan warga tetap menjadi prioritas utama.
Ronald Stephen Lonteng menegaskan, keadilan relokasi hanya bisa terwujud jika semua proses dilakukan secara transparan, dengan memperhatikan hak masyarakat serta memberikan solusi yang manusiawi bagi kehidupan warga setelah dipindahkan. (Melani/ADV/DPRD Samarinda)