Rekomendasi Pansus LKPJ Samarinda Siap Dikirim

Ketua Pansus LKPJ Samarinda, Fahruddin. (Ft:Putri/UpdateIKN.com)

UpdateIKN.com, Samarinda – Hasil kerja Pansus LKPJ Samarinda terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2023 telah disampaikan dalam Rapat Paripurna internal DPRD Samarinda masa persidangan II tahun 2024, Rabu (15/5/2024).

Ketua Pansus LKPJ Samarinda, Fahruddin, mengatakan, rekomendasi telah disahkan dan akan segera dikirimkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.

“Rekomendasi sudah kita sahkan dan akan segera dikirim ke Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi,” ujarnya ditemui usai rapat Paripurna.

Dia menjelaskan, tahun anggaran 2023 memiliki APBD murni sebesar Rp 3,9 triliun dan mengalami penambahan di APBD perubahan sebanyak Rp 800 miliar, sehingga total APBD mencapai Rp 4,7 triliun. Dari total tersebut, realisasi pelaksanaan kegiatan mencapai Rp 4,4 triliun atau 91 persen.

“Kalau kami bilang ini serapannya masih bagus,” katanya.

Pansus LKPJ Samarinda, lanjut Fahruddin juga telah melakukan pemanggilan terhadap sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melakukan dengar pendapat dan sidak lapangan.

“Berdasarkan hasil evaluasi, Pansus memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemkot Samarinda,” ujarnya.

Meskipun tidak ada OPD yang mendapatkan catatan merah, Pansus LKPJ Samarinda memberikan catatan dan rekomendasi kepada semua OPD, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan BPKAD Samarinda.

Rekomendasi tersebut terutama berfokus pada perencanaan dan pelaksanaan proyek multi-tahun, dengan mengambil contoh proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) seperti pembangunan Teras Samarinda yang mengalami tiga kali addendum.

Pansus berharap, agar proyek-proyek multi-tahun tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat waktu, dengan mempertimbangkan faktor waktu dan mengikuti regulasi yang berlaku. Untuk itu, Pansus menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan penetapan tenggat waktu yang jelas untuk menghindari keterlambatan.

“Tidak ada OPD yang punya catatan merah, hanya ada rekomendasi, mengingatkan bahwa untuk tahun jamak, kita harus memperhitungkan waktu, kita harus mengacu pada PUPR,” ujarnya.

“Tapi tidak direncanakan khusus, karena PUPR itu untuk pembuatan Teras Samarinda itu tiga kali addendum. Harapan kita cepat selesai dan tahun berikutnya harus ada tenggat waktu, jangan sampai molor,” pungkasnya. (Adv/Putri/Par)

Iklan