Raperda Trantibumlinmas Samarinda Tuai Sorotan

UpdateIKN.com, Samarinda – Kota Samarinda terus berbenah diri untuk mewujudkan suasana yang aman dan tertib bagi warganya. Salah satu upayanya adalah dengan memperkuat landasan hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Namun, dalam proses pembahasannya, Raperda Trantibumlinmas ini menuai sorotan dari Anggota Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Dia menilai bahwa beberapa aturan dalam Raperda tersebut tumpang tindih dengan peraturan daerah lain dan menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
“Hampir semua bidang dimasukkan, seperti perda minuman keras, anjal (anak jalanan) dan sebagainya. Itu kan ada di Dinas Sosial (Dinsos),” ujarnya.
Kekhawatiran Deni bukan tanpa alasan. Tumpang tindih aturan dikhawatirkan dapat menghambat efektivitas penegakan hukum dan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong penajaman Raperda Trantibumlinmas, agar fokus pada tugas dan fungsi utama Satpol PP sebagai penegak Perda.
“Kita ingin Raperda ini dipertajam lagi dan dipastikan betul-betul untuk mempertegas fungsi Satpol PP sebagai penegak Perda,” katanya.
Deni meminta Bagian Hukum dan Satpol PP untuk mendiskusikannya lebih lanjut. Tujuannya, memastikan dan menajamkan Raperda Trantibumlinmas .
“Kita mau Perda ini jelas fungsinya sebagai landasan hukum Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum. Kan yang penting itu. Kita tidak mau isinya ini ada di sana tapi sudah berkaitan dengan OPD lainnya,” tandasnya. (Adv/Putri/Par)