Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis Dibahas

UpdateIKN.com, Samarinda – Panitia khusus (Pansus) II DPRD Samarinda menggelar rapat terkait penyusunan dan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Samarinda pada Selasa (5/6/2024) ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Samarinda, Dinas Perdagangan Samarinda, serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam rapat tersebut, Pansus II DPRD Samarinda mendapatkan banyak masukan berharga dari para pelaku UMKM. Masukan-masukan ini menjadi catatan penting bagi Pansus untuk menyempurnakan Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM.
Ketua Pansus II DPRD Samarinda, Abdul Rohim, memaparkan beberapa poin penting yang menjadi catatan dari rapat tersebut. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perlunya pusat layanan halal yang mudah diakses oleh para pelanggan. Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal dan higienis.
“Perlu ada pusat layanan halal untuk memudahkan pelanggan. Jadi, ketika pelanggan mencari produk halal, mereka tahu ke mana harus pergi,” ujarnya.
Selain itu, para pelaku UMKM juga meminta pendampingan dalam proses sertifikasi halal. Menurut mereka, proses sertifikasi halal masih terbilang rumit dan membutuhkan pendampingan agar bisa berjalan dengan lancar.
“Ada pendampingan untuk sertifikasi halal bagi UMKM, harus ada yang mendampingi karena terkait administrasi dan segala macam,” terangnya.
Masalah harga produk halal juga menjadi perhatian Pansus II DPRD Samarinda. Para pelaku UMKM khawatir pemenuhan sertifikasi halal akan memicu kenaikan harga produk mereka.
“Soal harga jangan sampai pemenuhan sertifikat halal memicu kenaikan harga produknya,” tegasnya.
Rohim mengatakan, sertifikat halal bukan hanya persoalan edukasi, tetapi juga bagaimana para pelaku UMKM bisa mendapatkan sumber bahan baku yang halal dan higienis, terutama saat terjadi kelangkaan bahan baku.
“Ternyata sertifikat halal bukan hanya soal edukasi tapi bagaimana orang bisa bisa mendapatkan sumber bahan baku saat terjadi kelangkaan bahan baku,” kata Rohim.
Rapat Pansus II DPRD Samarinda ini merupakan langkah awal yang penting dalam penyusunan Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis. Masukan-masukan dari para pelaku UMKM akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyempurnaan Raperda tersebut.
“Diharapkan Raperda ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaku UMKM dalam memproduksi dan memasarkan produk halal dan higienis, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk lokal Samarinda,” tutupnya. (Adv/Putri/Par)