UpdateIKN.com, Samarinda –   Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin (20/1/2025).

Acara ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat.

Rakornas yang digagas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini turut dihadiri para Sekretaris Daerah, Bapem Perda, Sekretaris DPRD, dan Kepala Biro Hukum dari berbagai provinsi, termasuk Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Jawa-Bali, hingga Maluku-Papua. Acara ini juga ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama dalam pembentukan dan pelaksanaan produk hukum daerah.

Akmal Malik menjelaskan, setiap hari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri memfasilitasi hingga 72 produk hukum. Angka ini belum termasuk sekitar 50 produk hukum dari provinsi dan kabupaten/kota lainnya.

“Dalam satu hari kerja, kita bisa menghasilkan hampir 100 produk hukum. Namun, tanpa sinkronisasi yang baik, regulasi ini justru berpotensi menghambat pelayanan publik,” ucapnya.

Ia menekankan pentingnya penyelarasan produk hukum daerah dengan peraturan lebih tinggi untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

“Kita adalah negara kesatuan. Seluruh regulasi harus merujuk pada peraturan perundangan yang lebih tinggi agar tidak tumpang tindih,” tegasnya.

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Imelda, menyampaikan, Rakornas PHD bertujuan menciptakan regulasi yang efektif dan efisien melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Sejak 2015 hingga 2022, tercatat 2.166 Perda provinsi dan 15.025 Pergub telah diinventarisasi melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Namun, menurut Imelda, banyaknya regulasi belum sepenuhnya mengatasi masalah yang ada.

“Justru mengakibatkan obesitas regulasi di daerah. Oleh karena itu, harmonisasi dan pembinaan terus kita upayakan untuk transformasi perbaikan regulasi di daerah,” katanya. (Putri/Par)

Iklan