Pria Paruh Baya di Samarinda Terlibat Peredaran Sabu dan Ekstasi

UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang pria paruh baya berinisial SY, warga Jalan Lubuk Sawah, Kelurahan Mugirejo harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, dia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Samarinda.
SY tak berkutik saat diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Pinang di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Minggu (22/9/2024).
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Heri Triyanto, mengatakan, sebelum penangkapan terhadap SY, pihaknya kerap menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di sekitar Jalan DI Panjaitan, Samarinda.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Benar saja, Minggu sekira pukul 17.15 Wita, polisi mencurigai seorang pria yang menunjukkan gerak gerik tak biasa. Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap SY.
“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,96 gram yang dibungkus dalam plastik warna hitam,” ujar Ipda Heri.
Dari “nyanyian” SY, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan dilanjutkan ke rumah SY di Perumahan Lenosa, Jalan Sukorejo, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Di rumah tersebut, polisi kembali menemukan narkotika, termasuk sabu dengan total berat 182,99 bruto, serta lima butir pil ekstasi. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi tiga unit timbangan digital, plastik klip, dan alat-alat penyimpanan narkotika.
“Kami juga berhasil menyita barang-barang lain yang diduga digunakan dalam proses transaksi, termasuk sepeda motor yang digunakan tersangka, serta alat komunikasi,” katanya.
Kini SY terpaksa meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka beserta barang bukti, sabu dan ekstasi, serta barang bukti lainnya saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutup Ipda Heri.(Ramadhani/Par)