UpdateIKN.com, Berau –   RNI, pria berusia 47 tahun, warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau dibekuk Sat Resnarkoba Polres Berau setelah ditemukan narkotika jenis ganja di rumahnya, Kamis (28/11/2024).

Sebelumnya, Polres Berau menerima informasi terkait adanya pengiriman paket terkait dugaan aktivitas narkotika di kawasan Sei Bedungun. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RNI. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar ganja dengan berat bruto 87,87 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

Lebih rinci, barang bukti yang ditemukan polisi saat penggeledahan meliputi satu kotak kardus kecil, potongan kain, dua plastik bekas pembungkus kardus, satu paper kertas cokelat, serta satu unit ponsel merk Samsung warna hitam.

“Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dengan disaksikan warga setempat untuk memastikan transparansi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sf/Par)

Iklan