UpdateIKN.com, Kutai Barat – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Barat, Ayonius, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan mengajukan mutasi atau pindah tugas. Larangan ini didasarkan pada aturan kontrak kerja yang telah disepakati sejak awal pengangkatan.
“Bekerjalah sesuai penempatan masing-masing dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujar Ayonius belum lama ini.
Menurut Undang-Undang ASN 2023 Pasal 1 Ayat 4, PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, guna menduduki jabatan di pemerintahan. Karena itu, mereka tidak memiliki hak untuk berpindah tugas seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ayonius menegaskan, bahwa PPPK yang tetap ingin mengajukan mutasi akan dianggap mengundurkan diri dari jabatan.
“Jika ada PPPK yang bersikeras ingin pindah, maka itu berarti mereka tidak lagi ingin bekerja sesuai kontrak. Secara otomatis, itu dianggap sebagai pengunduran diri,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar PPPK tidak menjadikan alasan pribadi, seperti ingin dekat dengan keluarga, sebagai dasar untuk meminta mutasi.
“Jangan beralasan ingin pindah karena keluarga, orang tua, suami, atau anak. Sebelum mengikuti tes, mereka pasti sudah mengetahui konsekuensinya,” katanya.
Selain mengingatkan para pegawai, Ayonius juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Barat untuk lebih ketat dalam menegakkan aturan terkait PPPK.
“BKPSDM harus memastikan bahwa aturan ini dipahami dan diterapkan dengan baik, sehingga tidak ada lagi pegawai yang mencoba mengajukan mutasi di luar ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (**/Par)