UpdateIKN.com, Samarinda – Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap dua pemuda, GD dan MR, setelah melakukan pencurian di toko kelontong Sunandar, di Jalan Bengkuring Raya, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara.
Menurut laporan pemilik toko, SW, kedua pemuda tersebut melakukan pencurian sebanyak dua kali. Yakni, kejadian pertama kedua pelaku mencuri 10 piring telur, sekira pukul 16.30 Wita, Minggu (3/3/2024).
Karena aksi pertamanya berjalan mulus, kedua pelaku kembali lagi ke toko milik SW dan melakukan pencurian. Namun barang yang dicuri kali ini lebih banyak, yakni dua karung beras masing-masing seberat lima kilogram dan HP. Kejadian tersebut terpantau sekira pukul 11.30 Wita, Rabu (3/4/2024).
Tak terima dengan perbuatan kedua pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Sabtu, 6 April 2024 dini hari, kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Biawan.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, meskipun barang bukti hasil curian sudah mereka jual,” ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo.
Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita dua unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut beserta kedua pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Sungai Pinang untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Juncto 64 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” kata AKP Rachmad Aribowo.
Dirinya mengingatkan seluruh masyarakat untuk pentingnya meningkatkan kewaspadaan menjelang Hari Raya Idulfitri. (Putri/Par)