UpdateIKN.com, Kukar – Polsek Loa Kulu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh H (37), warga Desa Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Pelaku menggunakan modus membongkar jendela konter HP yang ada di Jalan Jenderal Sudirman RT 3, dengan obeng besar, Rabu dinihari (18/12/2024). Atas aksinya, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga.
Barang yang dicuri antara lain beberapa slop rokok, kartu data internet dari berbagai operator, parfum, kalkulator, CCTV, dan sebuah karung plastik.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Aiptu Ferindra Dwi Laksono menangkap pelaku di rumahnya, Minggu dinihari (22/12/2024).
“Awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah kami menunjukkan barang bukti dan keterangan saksi, ia akhirnya mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” ujar AKP Elnath.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga setempat, mendengar suara mencurigakan di sekitar konter pada Rabu dini hari. Namun, karena suara itu berhenti, ia kembali tidur. Keesokan harinya, karyawan konter bernama Zami menemukan jendela konter dalam kondisi terbongkar dan segera melaporkannya kepada pemilik konter, Rina.
Pada Sabtu (21/12/2024), polisi melakukan penyelidikan di Samarinda dan mendapatkan informasi dari seorang saksi, yang mengarah kepada pelaku utama, H.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya, dan polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Mio Soul GT 125, obeng besar, serta kartu paket data Telkomsel.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*/Ramadhani/Par)