UpdateIKN.com, Samarinda –   Seorang pria berinisial NA (33) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda atas kasus peredaran narkotika jenis sabu, sekira pukul 17.00 Wita, Jumat (10/1/2025).

Pelaku diduga menggunakan rumahnya di Jalan Pelita 2, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, sebagai tempat transaksi narkoba.

Penangkapan ini bermula dari penyelidikan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika.

Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh. Rizal M Zain, menjelaskan bahwa NA ditangkap di depan rumahnya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,52 gram brutto di saku pelaku. Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar NA, di mana petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp56 juta yang diduga hasil penjualan sabu, satu kotak rokok oranye merk Cepek 100, dan satu unit ponsel Redmi berwarna hijau.

“Barang bukti tersebut menjadi indikasi kuat bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Iptu Rizal.

Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Ramadhani/Par)

Iklan