UpdateIKN.com, Samarinda –   Polresta Samarinda melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim terus meningkatkan langkah pencegahan tindak pidana korupsi di Samarinda. Hal ini diwujudkan lewat kegiatan edukasi hukum yang menyasar 59 Lurah se-Kota Samarinda, bertempat di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Kamis (11/12/2025).

Kegiatan tersebut juga diikuti seluruh Bhabinkamtibmas, serta unsur Sub Satgas Pencegahan Saber Pungli, sehingga pembahasan berjalan komprehensif dan fokus pada penguatan pengawasan di tingkat kelurahan dan RT.

Dalam paparan yang disampaikan narasumber Unit Tipidkor, peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai potensi risiko dan pola pelanggaran yang kerap terjadi dalam pengelolaan anggaran publik.

Salah satu materi utama adalah pengawasan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis RT (PROBEBAYA), program unggulan Pemerintah Kota Samarinda yang mengalokasikan dana APBD untuk pembangunan di tingkat RT.

Aiptu Arif Sugianto, Kasubnit 1 Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Samarinda, menegaskan bahwa PROBEBAYA memberikan manfaat besar bagi masyarakat, namun tetap memerlukan pengelolaan yang disiplin.

“Program dengan anggaran berbasis RT memiliki kerentanan jika tidak dilaksanakan tepat prosedur. Administrasi harus tertib, pelaporan harus benar, dan seluruh kegiatan wajib sesuai ketentuan hukum,” terangnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan teknis sering kali terjadi bukan karena niat jahat, tetapi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan.

“Banyak potensi masalah muncul akibat ketidaktahuan. Karena itu, edukasi seperti ini penting untuk memastikan para pelaksana memahami kewenangan dan batasan dalam program anggaran daerah,” kata Aiptu Arif Sugianto.

Polresta Samarinda menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas sebagai pendamping agar implementasi PROBEBAYA di lapangan berjalan benar sejak perencanaan hingga pelaporan. (Ramadhani/Par)

Iklan