UpdateIKN.com, Samarinda – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Samarinda.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (17/9/2024), polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 3 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh asal Malaysia. Dua orang kurir, RH dan ZK, ditangkap di Jalan Tengkawang, Samarinda, dalam penggerebekan tersebut.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari target operasi yang sudah lama menjadi perhatian pihak kepolisian.
“Kedua tersangka ini adalah bagian dari jaringan narkoba di Samarinda. Salah satu dari mereka, RH, bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus serupa sebelumnya,” ungkapnya dalam rilis pers di Aula Polresta Samarinda, Kamis (19/9/2024).
Barang bukti narkoba yang berhasil disita mencapai 3.066 gram atau setara dengan 3 kilogram sabu. Narkoba tersebut dikemas rapi dalam bungkus teh asal Malaysia, yang mengindikasikan adanya keterlibatan jaringan internasional.
“Kami menduga barang ini akan didistribusikan ke luar Samarinda. Salah satu tersangka berasal dari luar kota, sehingga ada kemungkinan distribusi lebih luas,” beber Ary Fadli, SIK.
Selain itu, hasil interogasi mengungkapkan bahwa kedua pelaku hanya berperan sebagai kurir. Mereka menerima perintah dari seorang bandar besar berinisial OD yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“RH dan ZK mengaku hanya bertugas mengirim sabu sesuai perintah. RH mendapatkan bayaran Rp2 juta untuk setiap pengiriman, dengan upah harian sebesar Rp100 ribu,” katanya.
Peredaran narkoba ini ternyata bukan kali pertama terjadi. Sebulan sebelumnya, jaringan yang sama juga berhasil mengedarkan sabu seberat 1 kilogram, dengan orang yang terlibat sama.
“Kami terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku lainnya, termasuk OD yang diduga kuat sebagai otak di balik operasi ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, yakni pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup.
Upaya pengungkapan jaringan sabu ini menunjukkan betapa seriusnya masalah peredaran narkoba di Samarinda, yang tak hanya melibatkan pelaku lokal, namun juga jaringan lintas negara. Narkoba Samarinda kini semakin menjadi perhatian, dan pengawasan terhadap jalur distribusi akan diperketat guna mencegah kejadian serupa. (Ramadhani/Par)