Polres Kutim Ungkap 3 Kasus Kriminal, 12 Pelaku Curanmor dan Illegal Oil Ditangkap

Polres Kutim gelar Konferensi Press ungkap 3 Kasus besar di Wilayah Hukum Kutai Timur. (Ft: istimewa)

UpdateIKN.com, Kutim  – Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Chandra Hermawan, SIK, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus kriminal besar di wilayah hukum Kutim.

Polres Kutim berhasil menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian nasabah antarprovinsi, dan pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi.

Dalam rangkaian Operasi Jaran Mahakam 2024, sebanyak 12 tersangka kasus curanmor berhasil ditangkap. Modus operandi para pelaku cukup beragam, mulai dari mencuri saat korban lengah hingga berpura-pura mengenal korban. Mereka merusak kunci motor atau menyambungkan kabel agar mesin dapat dihidupkan.

“Pelaku biasanya memantau kendaraan yang terparkir tanpa kunci setang atau kunci kontak yang tertinggal. Motor diambil tanpa harus merusak kontak,” ujar Kapolres AKBP Chandra Hermawan, pada konfrensi persnya.

Di antara 12 tersangka, empat orang merupakan residivis. Para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SS (24), A (31), NAZ (28), MW (24), PL (24), MG (26), TW (53), AY (18), IRD (30), DS (38), AJ (26), dan MAF (28). Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 10 unit motor dengan kerugian materiil mencapai Rp145 juta.

“Para pelaku menggunakan hasil curian untuk keperluan sehari-hari, membeli narkoba, dan berjudi online,” ujarnya.

Selain kasus curanmor, Polres Kutim juga berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap menyasar nasabah bank di berbagai provinsi. Pada 14 Oktober 2024, tersangka NH dan H mencuri uang tunai senilai Rp50 juta dari nasabah Bankaltimtara.

“NH dan H merupakan residivis yang menggunakan modus pecah kaca dan telah beraksi di 14 tempat di Kalimantan Timur, Barat, dan Tengah,” ungkapnya.

Barang bukti dari kedua pelaku meliputi satu unit mobil Toyota Innova, pakaian pelaku, uang tunai, dan satu unit ponsel. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Uang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya di tempat hiburan malam,” jelasnya lebih lanjut.

Dalam kasus ketiga, Polres Kutim mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh SR (33), yang menggunakan barcode palsu untuk mendapatkan BBM bersubsidi di berbagai SPBU di Sangatta.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Granmax abu-abu, satu unit Daihatsu Ayla dengan tangki modifikasi, lima barcode, lima plat nomor palsu, 96 jerigen Pertalite dengan total sekitar 1.920 liter, serta tiga selang plastik.

“BBM tersebut rencananya akan dijual kembali di Kecamatan Muara Wahau seharga Rp240.000 per jerigen atau Rp12.000 per liter,” ungkap Kapolres Chandra.

Pelaku telah beraksi sejak Mei 2024, menyebabkan kerugian sebesar Rp19,2 juta dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. (**/Ramadhani/Par)

Iklan