Polres Berau Tangkap Dua Kurir Sabu di Pelabuhan Peti Kemas

Polres Berau Tangkap Dua Kurir Sabu di Pelabuhan Peti Kemas. (Ft:Sf)

UpdateIKN.com, Berau  – Peredaran narkoba jenis sabu di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Redeb, Berau, akhirnya terbongkar. Jumat (20/9/2024), Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil menangkap dua kurir, YS (47) dan FH (36), yang terlibat dalam peredaran sabu.

Informasi awal terkait aktivitas mencurigakan diperoleh dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai adanya transaksi narkotika di pelabuhan tersebut.

Dalam operasi penggerebekan, petugas Sat Resnarkoba bergerak cepat ke lokasi setelah mendapat informasi bahwa salah satu tersangka, YS, berada di atas kapal Tarakan Raya yang tengah bersandar di Pelabuhan Peti Kemas.

Penggeledahan yang dilakukan di kapal menemukan barang bukti berupa satu poket sedang narkotika jenis sabu, alat penghisap sabu (bong), pipa kaca, dan timbangan digital.

Setelah berhasil menangkap YS, petugas melanjutkan penyelidikan di tempat tinggal tersangka di Kelurahan Gunung Panjang. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dua poket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi penggeledahan berjumlah total tiga poket sabu dengan berat bruto 1,10 gram.

Menurut keterangan salah satu petugas yang terlibat dalam operasi ini, pengungkapan kasus tersebut tak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami menerima informasi bahwa YS sering terlibat dalam transaksi narkotika, terutama ketika kapal sandar di Pelabuhan Peti Kemas. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan barang bukti dan mengamankan tersangka,” ungkap petugas tersebut.

Setelah berhasil mengamankan YS, petugas juga menangkap FH yang diduga kuat berperan sebagai kurir lainnya dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Markas Polairud Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kasus ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk membersihkan Berau dari peredaran narkotika. Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan hal-hal mencurigakan. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan narkoba,” pungkasnya. (Sf/Par)

Iklan