UpdateIKN.com, Berau –   Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau mengamankan tiga pengedar sabu dalam dua operasi berbeda.

Penangkapan ini dilakukan di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, serta di Kelurahan Sambaliung, Senin (24/2/2025) dan Selasa (25/2/2025) silam. Dari hasil operasi ini, polisi menyita total barang bukti sabu seberat 743,4 gram, beserta perlengkapan transaksi narkoba.

Pada Selasa (25/2/2025) dini hari, Sat Resnarkoba Polres Berau mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Keduanya adalah MA (28) dan D (22), ditangkap di lokasi yang sama setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa dari tangan kedua pelaku, pihaknya menyita total 97,4 gram sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran, mulai dari bungkus besar hingga paket kecil siap edar.

Selain itu, ditemukan juga timbangan digital, plastik pembungkus, dompet, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Kami terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Kabupaten Berau. Keduanya saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Agus Priyanto.

Sehari sebelumnya, Senin (24/2/2025), tim Sat Resnarkoba juga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kelurahan Sambaliung. Dalam operasi yang berlangsung pukul 22.45 Wita, seorang pelaku berinisial S (43) diamankan setelah petugas menemukan 14 bungkus besar sabu, serta satu poket kecil sabu dengan total berat 646 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain, seperti timbangan digital, plastik pembungkus, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Informasi awal penggerebekan ini berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut.

Tiga pelaku yang diamankan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sf/Par)

Iklan