UpdateIKN.com, Berau – Sat Resnarkoba Polres Berau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 2.590 gram dari dua tersangka pengedar sabu, yakni AA dan IL.
Penangkapan ini menjadi salah satu prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, didampingi Wakapolres Komank Adhi Andhika dan Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto, menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka.
Menurutnya, operasi ini bermula ketika AA dihubungi oleh seseorang bernama B pada Selasa, 8 Oktober 2024, dengan tujuan mengirim sabu ke Berau.
“Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, AA mengambil sabu di Kampung Bugis Dalam, Tarakan, dan melakukan perjalanan menuju Berau melalui pelabuhan Tengkayu, Tarakan,” ungkap Kapolres.
Pengiriman barang haram ini dilakukan dengan sangat terencana, namun berhasil diantisipasi oleh pihak kepolisian.
Setibanya di Berau pada pukul 19.00 Wita dengan menggunakan mobil travel, AA dibuntuti oleh personel Sat Resnarkoba. Pengejaran tersebut berakhir dengan penangkapan di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Gunung Tabur. Dari tangan AA, ditemukan dua bungkus teh merek Rojined Chinese Tea yang ternyata berisi sabu seberat 2.077 gram.
Tak berhenti di sana, dari pengakuan AA, sekitar pukul 00.10 Wita, petugas berhasil menangkap IL di rumah kontrakannya di Kelurahan Gunung Panjang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu tambahan seberat 513 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus kecil.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerjasama seluruh personel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau,” ujar AKBP Khairul Basyar.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti berupa total sabu seberat 2.590 gram telah diamankan di Mako Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berharap bahwa keberhasilan ini akan memberikan dampak signifikan dalam menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut. (Sf/Par)