UpdateIKN.com, Kukar – FH (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu diciduk Polsek Kota Bangun, Senin (21/10/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Kota Bangun, Iptu Ribut, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut.
“Setelah kami menerima laporan, kami segera bergerak untuk memantau situasi di lokasi. Pada pukul 11.30 Wita, petugas kami berhasil menangkap tersangka di Jalan P Suta Kanan, RT 11 Desa Liang,” ujarnya.
Pada saat penangkapan, FH menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan sempat mencoba membuang satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,51 gram ke pinggir jalan.
Namun, tindakan itu tidak berhasil mengelabui petugas. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan sabu dengan berat 1,75 gram yang disembunyikan dalam kantong kacamata hitam milik tersangka.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit timbangan digital, dua sendok takar dari sedotan plastik, satu pipet kaca, satu pack plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, dan sebuah ponsel OPPO berwarna kuning. Semua barang bukti tersebut diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
Akibat perbuatannya, FH dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang mengatur pidana untuk pelaku peredaran dan kepemilikan narkotika,” tegas Iptu Ribut.
Saat ini, FH dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi dan sedang melakukan penyelidikan lanjutan, guna mengungkap jaringan narkotika yang mungkin terlibat dalam kasus ini.(**/Par)