UpdateIKN.com, Samarinda –   D (33), warga Jalan Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, diamankan polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan obat keras ilegal pil LL atau pil koplo.

Dia ditangkap pada Selasa malam (18/2/2025) di Jalan Damanhuri 2 Gang Al-Haq, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Saat hendak diamankan, pelaku berusaha membuang barang bukti (BB) ke tanah, namun aksinya diketahui petugas. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 6,12 gram sabu dan 480 butir pil LL.

Informasi dari masyarakat mengarah pada dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan D yang tengah membawa bungkusan plastik berisi sabu. Dia berusaha membuang barang haram itu untuk menghilangkan jejak, tetapi aksinya sudah lebih dulu dipantau petugas.

Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan tas kecil hitam yang disimpan di kendaraan pelaku. Di dalamnya terdapat amplop merah muda yang berisi 120 bungkus plastik kecil berisi pil LL.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti 6,12 gram sabu dalam dua bungkus plastik bening, 480 butir pil LL dalam plastik kecil, Uang tunai Rp 480.000,- yang diduga hasil transaksi, dua handphone dan satu motor, serta satu tas kecil warna hitam berisi paket plastik bening dan amplop merah muda

Barang bukti tambahan ditemukan di dalam amplop merah muda, yang masing-masing berisi 120 bungkus plastik kecil berisi pil LL. Jumlah ini mengindikasikan pelaku diduga sebagai pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang di Samarinda

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin, menyatakan bahwa tersangka kini diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah kami,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 436 Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.  (Ramadhani/Par)

Iklan