UpdateIKN.com, Bontang –   R (27) dibekuk polisi di Jalan Kapitan Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat malam (28/2/2025).

Pria tersebut kedapatan membawa satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,24 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang mendukung dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba.

Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap R saat berada di sekitar tempat kejadian.

Setelah mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan narkotika tersebut. Selanjutnya, polisi membawa R ke kediamannya yang berlokasi tidak jauh dari tempat penangkapan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan R dalam jaringan peredaran sabu di wilayah ini,” ujar Iptu Danang.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**/Par)

Iklan