UpdateIKN.com, Berau – Seorang pelajar berinisial G (18) harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan memiliki 10 paket sabu di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat dinihari (14/2/2025) itu merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkotika yang digencarkan oleh kepolisian.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 3,31 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, serta motor dan ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Polisi menduga pelaku sudah beberapa kali melakukan jual beli narkotika sebelum akhirnya tertangkap.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menegaskan bahwa pihaknya terus memburu pelaku peredaran narkoba, terutama yang menyasar generasi muda.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Polisi tengah menyelidiki dari mana asal sabu tersebut dan siapa saja yang terlibat dalam distribusinya. Pelaku diduga hanya sebagai kurir dalam jaringan yang lebih besar, sehingga penyelidikan terus dilakukan untuk menangkap pemasok utama.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sf/Par)