UpdateIKN.com, Samarinda   – Jajaran Polsek Sungai Pinang meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah dilaporkan oleh korbannya, DR.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Damanhuri Gang Masjid Nurul Huda RT 63, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis dinihari (11/7/2024).

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, menjelaskan,  pengungkapan kasus ini berawal dari laporan DR yang kehilangan motor Honda Beat dengan nomor polisi KT 6915 WP miliknya.

Tanpa membuang waktu, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang langsung bergerak ke lokasi kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk. Tak lama, upaya mereka membuahkan hasil dengan teridentifikasinya pelaku utama, RA (33).

Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita, RA berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Pengakuan RA mengantarkan polisi kepada NF (15), yang berperan sebagai eksekutor dalam aksi Curanmor tersebut.

Bersama dengan kedua pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink, satu unit sepeda motor Yamaha Freego, serta dua unit kunci sepeda motor.

“Saat ini pelaku curanmor dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang,” ujar AKP Rachmat Aribowo. (Ramadhani/Par)

Iklan