UpdateIKN.com, Berau – Seorang pria berinisial YD (42) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap di Jalan Perjuangan, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Selasa sore (18/3/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa enam poket kecil sabu dengan total berat 1,64 gram, satu unit timbangan digital, alat isap, satu unit sepeda motor, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Warga setempat sering melihat keluar-masuknya orang tak dikenal di sekitar lokasi, yang diduga kuat terkait transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas akhirnya menangkap YD saat tengah berada di sekitar tempat kejadian.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam beberapa poket kecil, alat isap, dan timbangan digital. Ini menunjukkan bahwa tersangka bukan hanya pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar AKP Ngatijan.
Dikatakannya, tersangka sudah lama menjadi target operasi karena sering bertransaksi di wilayah tersebut.
“YD dikenal sebagai pengedar kelas kecil yang kerap beroperasi di Tanjung Redeb. Kami sudah mengantongi informasi tentang pergerakannya dan akhirnya berhasil mengamankannya beserta barang bukti,” katanya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri siapa pemasok utama narkotika kepada tersangka,” tegas AKP Ngatijan.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Berau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sf/Par)