UpdateIKN.com, Balikpapan –   Ditresnarkoba Polda Kaltim mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti cukup besar, yakni 3.598 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi. Dari hasil operasi ini, aparat juga mengamankan 10 tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim pada Selasa (16/9/2025). Acara dipimpin oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Musliadi Mustafa, serta dihadiri jajaran pejabat utama Ditresnarkoba.

Dalam keterangannya, Kombes Arif Bastari menegaskan barang bukti yang berhasil diamankan setara menyelamatkan 21.025 jiwa. Dari jumlah tersebut, sabu seberat 3.598 gram diperkirakan menyelamatkan 17.990 jiwa, sedangkan ekstasi sebanyak 3.035 butir menyelamatkan 3.035 jiwa. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi serta kendaraan yang dipakai dalam distribusi barang haram tersebut.

“Seluruh pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan media, agar masyarakat mengetahui keseriusan Polda Kaltim dalam memberantas narkoba,” ujarnya.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara hingga maksimal pidana seumur hidup.

Kombes Arif menambahkan bahwa mayoritas kasus yang terungkap masih didominasi oleh peredaran sabu. Ia menegaskan Polda Kaltim akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan konsisten untuk memutus jaringan narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan. (Budi/Par)

Iklan