UpdateIKN.com, Samarinda  – Kolaborasi antara Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Polsek Samarinda Kota berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, SIK, mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang melihat transaksi narkotika di Jalan Sultan Alimuddin.

“Dengan kolaborasi Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Polsek Samarinda Kota, kami berhasil mengamankan dua pria, yaitu K (53) dan N (54), yang berperan sebagai pengedar sabu di daerah ini,” ujarnya.

Dalam operasi pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 Wita, tim berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Dari tangan tersangka K, ditemukan dua plastik klip bening yang berisi sabu dan uang tunai sebesar Rp500.000. Sementara itu, dari tersangka N, petugas mengamankan 1 bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 12 plastik klip bening berisi sabu serta uang tunai Rp100.000.

Interogasi awal terhadap kedua tersangka mengungkapkan bahwa barang haram ini diduga berasal dari seorang pemasok berinisial O.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan peredaran yang lebih luas,” kata Kompol Tri Satria Firdaus.

Kapolsek Samarinda Kota menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti, keduanya dapat dijatuhi hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

“Penanganan kasus ini akan dilanjutkan di Polsek Samarinda Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba,” tandasnya. (Ramadhani/Par)

Iklan