Pilkada Mahulu 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Mahulu saat menyampaikan tidak ada satupun Bakal Calon Perseorangan yang mendaftar Pilkada Mahulu 2024.

UpdateIKN.com, Mahulu- Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tahun 2024 dipastikan tidak akan diikuti oleh Bakal Calon Perseorangan. Hal ini dikarenakan hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satupun Bakal Calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas dukungan ke Kantor KPU Mahakam Ulu.

Ketua KPU Kabupaten Mahakam Ulu, Paulus Winarno Hendratmukti, mengatakan berdasarkan Berita Acara KPU Mahulu Nomor: 129/PL.02.2- BA/6411/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, tidak ada Bakal Calon yang datang menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.

“Karena tidak ada yang datang menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu berakhir, maka tahapan pendaftaran Bakal Calon Perseorangan kita tutup dan dianggap selesai,” katanya.

Penutupan penerimaan berkas dukungan Bakal Calon Perseorangan ini disaksikan oleh anggota komisioner KPU Mahulu lainnya, Raden Priyo Utomo dan Yulia Djiu Hong, serta diawasi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu, Leonder Awang Ajaat.

Sebelumnya, KPU Mahulu telah menetapkan persyaratan dukungan untuk Bakal Calon Perseorangan, yaitu 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Mahakam Ulu di Pemilu 2024, atau minimal 2.743 dukungan. Dukungan tersebut harus disertai dengan fotokopi KTP elektronik dan tanda tangan pendukung.

“Persyaratan-persyaratan ini telah jauh-jauh hari disosialisasikan melalui laman media sosial dan website KPU Mahulu,” jelas Paulus.

Sementara itu, meskipun sosialisasi telah dilakukan, Paulus menduga ada beberapa faktor yang menyebabkan tidak ada Bakal Calon Perseorangan yang mendaftar. Salah satunya adalah persyaratan dukungan yang dianggap cukup besar.

“Biasanya Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan dukungan melebihi batas minimal yang dipersyaratkan sebagai upaya mengantisipasi adanya dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) saat proses verifikasi administrasi,” jelasnya.

Penutupan pendaftaran Bakal Calon Perseorangan ini berarti Pilkada Mahulu 2024 hanya akan diikuti oleh pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik. Hal ini tentunya akan mempersempit pilihan bagi masyarakat dalam memilih pemimpin mereka. (**/MJ)

Iklan