UpdateIKN.com, Paser – Seorang pria berinisial M.S. (44) dibekuk polisi lantaran kedapatan menyimpan belasan paket sabu siap edar di rumahnya di wilayah Paser, Kalimantan Timur. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser setelah menerima laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di sekitar tempat tinggal pelaku.
Modus M.S. terbilang klasik. Ia memanfaatkan rumahnya sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi. Polisi yang telah melakukan penyelidikan sejak Jumat sore akhirnya bergerak cepat dan meringkus pelaku pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 00.30 Wita. Penangkapan dilakukan saat pria yang diketahui sehari-harinya bekerja sebagai petani ini berada di kediamannya, dan penggeledahan disaksikan oleh kepala desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 3,84 gram, dua bendel plastik klip kosong, dua sendok takar dari sedotan, timbangan digital, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar. Semua barang bukti ditemukan berserakan di kamar pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti telah diakui sebagai milik M.S. dan kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Kini, setelah aksinya terbongkar dan seluruh barang bukti disita, akhirnya pelaku terpaksa meringkuk di balik jeruji penjara. (Budi/Par)