Petahana Pilkada Wajib Cuti dan Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid. (Ft: Istimewa)

UpdateIKN.com, Samarinda  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menegaskan, petahana atau incumbent yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 wajib mengajukan cuti selama masa kampanye. Masa cuti dimulai Rabu, 25 September hingga Sabtu, 23 November 2024.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, mengatakan, aturan ini berlaku bagi semua petahana yang ingin maju dalam Pilkada.

“Mereka (Incumbent,red) sejatinya sudah harus cuti selama tahapan kampanye yang telah ditentukan KPU, yakni dimulai Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024) mendatang,” ujarnya.

Aturan cuti ini juga berlaku untuk tujuh daerah di Kaltim yang memiliki petahana yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024.

“Ada beberapa wilayah di Kaltim yang diketahui Incumbent-nya kembali maju di Pilkada 2024 ini, sejumlah daerah itu yakni Samarinda, Bontang, Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Timur (Kutim), dan Berau,” sebutnya.

Qayyim menegaskan, selain harus mengajukan cuti, petahana dilarang keras menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye berlangsung. Fasilitas yang dilarang meliputi Rumah Jabatan (Rujab) dan kendaraan dinas. Namun, ada pengecualian untuk pengamanan yang diberikan kepada pejabat petahana.

“Para petahana juga tidak bisa menggunakan segala fasilitas negara yang digunakan sebelumnya, seperti Rumah Jabatan maupun Kendaraan Dinas. Adapun pengamanan itu dikecualikan,” katanya.

Dengan ketatnya aturan ini, KPU Kaltim berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan adil dan transparan. Pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara juga akan diperketat agar tidak ada penyalahgunaan selama masa kampanye.

Aturan yang mewajibkan petahana Pilkada wajib cuti Pilkada dan tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga netralitas serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon kepala daerah, baik petahana maupun bukan. (Putri/Par)

Iklan