UpdateIKN.com, PPU – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, menegaskan, persoalan sampah adalah masalah yang harus dihadapi setiap hari.
Sampah merupakan hasil dari aktivitas manusia sehari-hari, yang sering kali tidak disadari oleh masyarakat. Namun, dampak buruk dari sampah yang tidak dikelola dengan baik bisa mengakibatkan berbagai masalah lingkungan, mulai dari pencemaran tanah hingga banjir akibat tersumbatnya saluran air.
Zainal Arifin mengatakan, salah satu penyebab utama dari masalah ini adalah pembuangan sampah secara sembarangan di kawasan terbuka. Kebiasaan ini dapat mencemari tanah, merusak saluran air, hingga menimbulkan banjir di wilayah PPU.
Tidak hanya itu, pembakaran sampah juga menyebabkan polusi udara, sementara pembuangan sampah ke sungai dapat mengakibatkan pencemaran air yang parah.
“Pembuangan sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan masalah besar,” ujarnya baru-baru ini.
Menurutnya, untuk mengatasi masalah ini, manajemen pengelolaan sampah yang tepat sangat dibutuhkan. Ia menekankan pentingnya kesadaran komunal, dimulai dari diri sendiri, dalam menangani masalah ini.
Zainal, yang juga menjabat sebagai Direktur Konservasi Tanah dan Air di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan, strategi dan sistem pengelolaan sampah harus dibangun sejak dini.
Di Kabupaten PPU sendiri, salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam memisahkan sampah sesuai jenis, serta minimnya upaya pengelolaan sampah organik melalui pengomposan.
“Minimnya kesadaran masyarakat menyebabkan tingginya jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buluminung, baik sampah organik maupun anorganik,” terangnya.
Zainal menambahkan, pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir, dengan pendekatan ekonomi sirkular. Hal ini membutuhkan kerja sama dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat, agar memberikan manfaat ekonomi, kesehatan, serta keamanan lingkungan.
Zainal mengajak semua pihak, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, untuk berperan aktif dalam mendukung program-program pengelolaan dan pemanfaatan sampah yang ada di Kabupaten PPU. (**/Par)